Mungkin cukup sulit bagi kita untuk menjawab apakah hukum internasional itu sudah berjalan dengan efektif atau belum. Namun penulis akan coba menguraikan sejauh mana implementasi hukum internasional itu dan sejauh mana pula keefektifannya.
Mari kita mulai dengan melihat bagaimana hukum internasional itu di buat. Sederhananya hukum itu di buat untuk menciptakan ketertiban. Hukum internasional ada dan diciptakan untuk membentuk suatu perdamaian dunia (peace keeping). Dalam berbagai bidang dimana sangat mungkin terjadi suatu distorsi yang mampu menyebabkan chaos antar negara-negara yang ada. Tarik-menarik kepentingan dan pemaksaan sesuatu terhadap negara lain bisa saja terjadi kapan, dimana, dan terhadap siapa saja. Seperti yang dikatakan kaum realis bahwa hubungan antara negara-negara bersifat anarkhis dimana satu sama lain saling mengejar national interest-nya dan sangat mungkin terjadi clash dalam implementasinya.
Karena itulah akhirnya negara-negara berpikiran untuk mereduksi kemungkinan-kemungkinan itu. Maka masing-masing negara yang merasa bahwa hukum itu perlu dibentuk, mereka berkumpul dan membuat kesepakatan-kesepakatan tertentu yang bersinggungan terhadapa bidang-bidang yang perlu dibahas. Harapannya adalah bahwa clash yang mungkin terjadi bisa diminimalisir bahkan dihilangkan dan tentunya pula terciptanya suatu kedamaian di dunia ini.
Hukum internasional dengan politik internasional menjadi kata kunci untuk menjelaskan permasalahan pokok yang berkaitan dengan masalah efektifitas hukum internasional dalam menjamin kepatuhan negara terhadap aturan main yang ada pada level antarnegara. Hukum internasional itu sendiri hadir dari beberapa konvensi dan juga resolusi-resolusi PBB, dengan satu tujuan suci tiada lain ialah membina masyarakat internasional yang bersih dari segala hal yang berbau merugikan sesuatu negara, dengan demikian dapat mempererat terjalinnya hubungan internasional atau hubungan antar negara secara sehat, dinamis dan harmornis.
Namun dalam implementasinya menjadi sangat berbeda ketika kita melihat aktor-aktor yang menjadi pelaku dari hukum internasional tersebut. Dalam hubungan yang dijalin oleh- negara-negara seringkali terjadi suatu negara melakukan tindakan yang merugikan negara lain. Bagaimana hukum internasional mengatur itu? Dalam hukum internasional ada yang dinamakan dengan tanggung jawab internasional. Ini merupakan bentuk kongkrit sebagai implikasi dari hukum yang dilanggar. Artinya, ketika suatu negara melakukan pelanggaran (misal melakukan suatu tindakan yang merugikan negara lain) maka ia harus mematuhi apa yang telah digariskan dalam hukum internasional.
Hukum Internasional ada untuk mengatur segala hubungan internasional demi berlangsungnya kehidupan internasional yang terlepas dari segala bentuk tindakan yang merugikan negara lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara lain atau dalam artian melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi hukum, jadi sebuah negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.
Apa yang harus dilakukan oleh negara atau aktor yang melanggar hukum internasional? Seperti penulis katakan di atas bahwa bagi pelanggar hukum internasioal harus melakukan tanggung jawab internasional yaitu peraturan hukum dimana hukum internasional mewajibkan kepada person hukum internasional pelaku tindakan yang melanggar kewajiban-kewajiban internasional yang menyebabkan kerugian pada person hukum internasional lainnya untuk melakukan kompensasi.
Meskipun demikian terakadang masih saja kita temukan ada negara-negara yang tidak dikenai sanksi terhadap apa yang telah ia lakukan. Penulis melihat tidak berlakunya hukum internasional terhadap negara-negara yang melakukan pelanggaran bisa diakibatkan oleh kurang berfungsinya organisasi-organisasi internasional secara total dan bisa juga dikarenakan negara yang melanggar secara hirarkis memiliki posisi power yang lebih daripada negara-negara yang lainnya.
Power yang lebih sudah cukup untuk melakukan hegemoni terhadap negara-negara lain dan juga terhadap organisasi-organisasi intertasional tertentu. Kondisi ini kemudian menjadi mafhum bagi negara lain dan bagi organisasi internasional manakala yang melanggar hukum tersebut adalah negara yang memiliki power serta memberikan kontribusi yang lebih terhadap negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang ada. Pola hubungan yang saling ketergantungan juga kadang membuat sikap suatu negara bisa saja berubah dalam menanggapi pelangggaran suatu negara. Ketakutan akan disngkirkan atau tidak dibantu oleh negara yang melakukan pelanggaran menjadi pertimbangan yang signifikan oleh negara yang menjadi bagian dari aktor hukum internasional itu.
Dalam konteks ini penulis ingin berpendapat bahwa tidak selamanya hukum internasional bisa berjalan efektif. Hal itu bisa di sebabkan beberapa hal : seperti kurang berfungsinya organisasi-organisasi internasional, adanya ketergantungan negara-negara kecil terhadap negara-negara besar—apabila yang melanggar adalah negara yang memiliki power yang lebih besar, ketergantungan organisasi internasional tertentu terhadap suatu negara tertentu.
Artinya, pelaksanaan hukum internasional sangat jauh untuk bisa berjalan secara efektif yang sempurna. Karena semua serba sarat dengan nilai dan interest. Namun bukan berarti hukum tidak bisa dijalankan. Hukum internasional bisa dijalankan, akan tetapi pada batas-batas tertentu tidak bisa secara penuh efektif. Hal ini dikarenakan komposisi dan strukutur sistem internasional yang memang secara hirarkis turut mempengaruhi. Kecenderungan yang muncul dalam peng-implementasian hukum internasional adalah ketika pelanggaran dilakukan oleh negara-negara besar yang memiliki power dan memberikan kontribusi terhadap negara dan organisasi internasional atau menjadi patron dalam sistem internasional, maka sanksi yang akan dikenakan pun bisa saja tidak sesuai dengan yang seharusnya. Sebaliknya ketika yang melanggar adalah negara kecil dan secara hirarkis memiliki power yang lemah maka bisa saja dengan mudah dikenai sanksi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar